Blogger templates

Pages

Rabu, 14 Mei 2014

50 Fakta Unik dan Menarik kota Palembang


1.  Dulu palembang memiliki 108 sungai yang membagi kota Palembang, sehingga orang-orang Eropa menyebut Palembang sebagai THE VENICE FROM EAST.
2. Sungai Musi, sungai utama di Palembang, adalah
sungai terpanjang di Sumatera yang sumber airnya
berasal dari Kepahiang, Bengkulu.
3. Jembatan Ampera, jembatan penghubung Seberang ulu dan Seberang ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi,
merupakan satu-satunya jembatan di Indonesia dengan
mekanisme terbuka dan tertutup. Tapi sejak tahun 1970,
tidak bekerja lagi. Dulu, jembatan Ampera dikenal dengan nama jembatan Soekarno.
4. Masjid Agung, yang terletak di Kecamatan Ilir 19, Kecamatan Ilir Barat I, tepat di persimpangan antara Jalan Merdeka dan Sudirman Street, pusat kota Palembang, merupakan masjid terbesar di Indonesia ketika dibangun pertama kali pada tahun 1738.
5. Benteng Kuto Besak, merupakan ciri kota Palembang, yang mempunyai panjang 188,75 meter, lebar dan tinggi dari 183,75 meter 9,99 meter (30 kaki) tebal dan 1,99 meter (6 kaki). Jadi, tak heran dalam perang pertama Palembang di tahun 1819, ketika diserang oleh meriam korvet Belanda, tak ada peluru yang bisa menembus dinding atau pintu.
6. Pempek adalah makanan khas palembang, tak afdhol rasanya jikalau ke palembang bila tidak menyantap kuliner satu ini.
7. Ada pulau di tengah sungai musi, pulau nya tidak pernah kebanjiran, namanya pulau kemarau.
8. Pulau kemarau juga disebut pulau cinta.
9. Palembang adalah kota tertua di Indonesia.
10. Dahulu kala, palembang adalah pusat kerjaan terbesar se-asia tenggara yakni kerjaan sriwijaya.
11. Di palembang, terdapat alquran terbesar di dunia yang sering di sebut rumah al quran, terletak di kecamatan gandus.
12. Jakabaring Sport City adalah Kompleks olahraga terbesar se-Indonesia.
13. Palembang sering dijadikan tuan rumah pergelaran olahraga terbesar baik tingkat nasional maupun dunia. PON, Sea Games, Pekan Olahraga Mahasiswa tingkat nasional, Islamic Solidaritas Games (22 september - 1 oktober 2013), Pekan Olahraga Mahasiswa se-ASEAN (2014), dan masih banyak lagi.
14. Palembang khususnya dan Sumsel umumnya merupakan kota pelopor sekolah gratis, mulai dari SD sampe SMA dan berobat gratis dimulai dari masa gubernur pak Alex Noerdin.
15. Asean Environment Sustainable City 2008, sebagai Kota Terbersih se-Asean
16. 7 kali berturut-turut mendapatkan piala adipura dari tahun 2007 hingga sekarang.
17. Taman Kota Terbaik se-Indonesia, atas nama Kambang Iwak (KI Family Park) tahun 2008 dan 2010.
18. Kalau di Jakarta ada Trans Jakarta, kalau di palembang ada Transmusi. Moda transportasi masal yang sangat populer.
19. Palembang banyak sekali 'budak' karena dalam bahasa palembang budak artinya anak-anak.
20. Kalau di jakarta ada tanah abang, kalau di Palembang ada pasar 16 ilir.
21. Di seberang Benteng Kuto Besak, alias BKB terdapat perkampungan cina tempo dulu yang sekarang menjadi objek wisata baru di Palembang yakni Kampung Kapitan.
22. Di palembang terdapat taman kupu-kupu letaknya di kecamatan Gandus.
23. Kilang pertamina pertama di Indonesia letaknya di sungai gerong Plaju, Palembang.
24. Perusahaan pupuk pertama di Indonesia terletak  di Palembang yakni PT pupuk Sriwijaya Palembang alias Pusri.
25. Salah satu pabriknya yakni Pabrik Pusri 2 merupakan pabrik pupuk tertua di dunia.
26. Saking besar dan lebarnya sungai musi, orang Palembang sering menyebutnya laut.
27. Ada pantai di Palembang, orang menyebut pantai bagus kuning.
28. Ada perkampungan arab di Palembang yang terkenal yakni Kampung Arab Al-Munawarah.
29. Bukit Siguntang merupakan dataran tertinggi di Palembang.
30. Lembaran Pelajar Sumatera Selatan atau yang dikenal dengan Lepass, merupakan halaman khusus pelajar yang terdapat di koran Sriwijaya Post Palembang.
31. Lepass adalah pelopor lembaran pelajar pertama se-Sumatera, sekarang sudah memasuki angkatan 20.
32. Orang Palembang suka makan kapal selam.
33. Orang Palembang juga suka makan roket dan beton.
34. Punti Kayu merupakan hutan dalam kota, terdapat banyak pohon pinus dan merupakan objek wisata di Palembang.
35. Hantu Banyu merupakan hantu yang populer di Palembang, tempat tinggalnya di pinggir sungai musi dan sungai-sungai lainnya.
36. Universitas Sriwijaya merupakan Universitas Negeri yang terdapat di Palembang, terluas ke dua se-Indonesia.
37. Rumah Limass merupakan rumah adat Palembang, terdapat di uang kertas Rp 10.000.
38. Rumah rakit juga merupakan rumah adat Palembang, terdapat di sepanjang pinggir sungai musi dan terapung di atas sungai.
39. Film Mengejar Matahari dan Film Gending Sriwijaya merupakan film nasional yang bekerjasama dengan pemerintahan Sumsel, dibuat di Palembang dan Sumsel.
40. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 merupakan bandara internasional di kota Palembang.
41. Hotel Sintera merupakan hotel pertama di Palembang, letaknya berseberangan dengan Masjid Agung Palembang.
42. Bundaran air mancur dengan lambang Seagames di tengahnya dan bendera-bendera negara Asia Tenggara  di sekelilingnya merupakan satu-satunya bundaran dengan Tugu Asean di Indonesia, letaknya di depan Masjid Agung Palembang, sebelum jembatan Ampera.
43. Masjid Cengho dengan arsitektur cina terletak di Jakabaring merupakan satu diantara 2 masjid Cengho di Indonesia, masjid Cengho satunya ada di Surabaya. Masjid ini dibangun sebagai penghormatan untuk Laksamana Cengho yang sering berkunjung ke Palembang.
44. Tugu Parameswara dengan bentuk pelepah pisang merupakan simbol asal usul raja Parameswara.
45. Raja Parameswara adalah nenek moyang orang singapura dan Malaysia yang berasal dari kerjaan Sriwijaya, Palembang.
46. Kain songket merupakan kain tradisional asal Palembang dengan kualitas tingkat dunia dan harganya pun sebanding dengan kualitasnya.
47. Musik 'Sailin' batang hari sembilan merupakan instrumen musik tradisional Palembang.
48. Sedangkan Akordeon merupakan alat musik khas Palembang.
49. Tarian tradisional asal Palembang adalah tari tanggai dan tarian Gending Sriwijaya.
50. Dulk Muluk merupakan drama atau teater tradisional asli Palembang.

Kamis, 14 Maret 2013

Harus Kuat Sebagai Ulat

Seperti biasa, pada pagi buta Andi harus bersiap menuju sekolah dengan mengendarai sepeda butut kepunyaan ayahnya. Andi terlahir dari keluarga yang kurang berada, dimana dia harus mencari uang sendiri untuk keperluan sekolahnya. Seusai sholat subuh, Andi selalu memetik kangkung di rawa belakang rumahnya. Kegiatan ini rutin dilakukan demi memenuhi keperluan sehari-hari. Dengan singkong rebus sebagai sarapan pagi ditambah air tajin bekas mananak nasi, tampaknya perut Andi cukup bergembira karena telah mendapatkan asupan gizi yang akan bermetabolisme menjadi energi dalam menyongsong aktivitas hari ini. 


Rawa kangkung belakang rumah

"Emak, Andi sudah siap nih mau pergi ke sekolah!" kata Andi kepada emaknya. 
"Oh ya nak, jangan lupa 10 ikat kangkung tadi dibawa yah! Titip ke mbok Leni di pasar pagi lematang sana," sahut emak Andi. 
"Iya emak, sudah andi letakan di keranjang sepeda," balas Andi.
Emak pun segera menuju depan rumah, Andi langsung pamitan sambil mencium tangan emaknya. Kegiatan ini selalu dilakukan Andi tiap mau pergi sekolah, dia yakin kalau mencium tangan emaknya, maka semesta alam akan memperlancar semua kegiatannya. Andi sangat mencintai emak dan akan selalu menyayangi emak sampai kapanpun dan dimanapun. 
"Hati-hati yah Andi di jalan, emak selalu mendoakanmu," pesan emak kepada Andi.
"Iya mak," kata Andi. "Dan jangan lupa baca doa keluar rumah!", pesan emak lagi. 

Kangkung telah menari-menari di keranjang sepeda karena tiupan sunyi angin pagi. Sweater coklat lusuh kini membalut tubuh kurus Andi, dengan niat dan tekad dia berjuang mati-matian agar sampai tempat peraduan sumber ilmunya. "Bismillahi tawakaltu allohlohilahawlawalakuata illabillah," bisik Andi mengawali perj 
alanannya. Andi yang baru menginjak umur 12 tahun yang kini duduk di bangku kelas 1 Madrahasah Tsanawiyah itu mempunyai keinginan yang harus segera terpenuhi. Keinginannya itu selalu ia ucapkan di sela-sela zikir dan doanya. Mungkin bagi sebagian besar orang sangat mudah untuk mewujudkan keinginannya. Tapi apa daya, Andi yang terlahir dari keluarga dibawah garis kesederhanaan itu, hanya doa dan usaha kecil-kecilan yang dilakukannya untuk mewujudkan keinginan tersebut. "Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan," Andi sangat percaya dengan kalimat Allah tersebut. 

Andi mengayuh terus menuju pasar pagi Lematang. Lelah kaki tak menjadi halangan untuk terus menggapai impian, zikir-zikir Allah selalu mengiringi kayuhan sepedanya. Dia percaya, peluh keringat yang keluar dari pori-porinya, akan dibayar mahal oleh Allah sebagai reward perjuangannya selama ini. Tulisan Selamat Datang Pasar Pagi Lematang telah menghipnotis matanya, menggerakan saraf motorik menuju otak mengirimkan berita melalui influs-influs agar kaki pendeknya dengan cepat mengayuh perdal sepeda agar sampai ke peraduan. "Assalamualaikum mbok Leni. Ini ada titipan kangkung 10 ikat dari emak. Tolong dijual yah mbok! Andi mau nimbah ilmu dulu di MTs Muhammadiyah Lematang", kata Andi sambil meletakan kangkung ke terpal jualan mbok Leni. "Ya sudah sini mbok jualanin kangkungnya," balas mbok Leni. "Terimakasih Mbok," sahut Andi. "Yowes, hati-hati di jalan yah, entar kalo pulang sekolah ke sini lagi untuk ambil uang hasil jualan kangkungnya," pesan mbok Leni. 

Matahari telah menampakkan silaunya, temaram sinar lampu jalan kini tak terlihat lagi, hilang terbelokan cahaya orange berkas surya berbuih. Sepatu Andi yang robek bagian depan, kini menjadi saksi bisu dalam rangka mendapatkan setetes ilmu. Kaki mungilnya kini terus mengayuh sepeda tua yang berkhiaskan karat buta. Didalam lamunan perjalanannya, Andi berharap agar dapat membeli tas baru. Uang dari penjualan kangkung, ia sisakan sedikit demi sedikit agar keinginannya itu tercapai. Tanpa rasa malu, Andi sekarang hanya memakai tas robek yang penuh jahitan tangan ibunya. Sepertinya tas itu tidak mampu lagi menahan beban buku yang dibawanya, meraung kesempitan dan meminta agar mendapat tempat yang lebih bagus dan kuat menahan mereka. Apa boleh buat, Andi hanya diam seribu kata dan berharap uang yang dia tabung dapat terkumpul cepat untuk membeli tas yang baru. Untuk mengantisipasi agar buku-buku yang berdesakan dalam tasnya, Andi meletakannya di keranjang sepeda, bekas manaruh ikatan kangkung tadi. 

Hampir setengah jam berlalu, tibalah Andi di depan Madrahasah Tsanawiyah Lematang. Sepeda tua itu diparkirnya di dekat pagar. Langkah kakinya menggiring dia menuju lorong-lorong sekolah. Disela keramaian siswa-siswi yang berkeliaran di lorong-lorong sekolah, telinga Andi mendengar sesuatu yang memanggilnya. Suara itu semakin mendekat dan kini semakin jelas. "Andi, Andi, Andi!" Suara cewek itu semakin mendekat. Kelihatannya itu adalah Tina, teman sekelasnya. "Andi, kamu menang lomba pidato kemarin, selamat yah!" kata Tina. "Ha? Apakah benar kabar itu tin? Alhamdulillah sekali," kata Andi. Tina lanjut membalas, "Dan hadiahnya itu di, tas baru yang harganya mencapai 250 ribu. Tas mahal dengan kualitas nomor satu." "Alhamdulillah Tin, perjuangan ku selama ini tidak sia-sia," balasnya. 

Lima jam di sekolah tampaknya berjalan cepat sekali. Tiap detik, tiap menit, bahkan tiap jam, Andi selalu bersyukur atas hadiah lomba yang dia dapat. Kegembiraan itu tampaknya terpancar mempesona dari wajah lugunya. Senyum sumeringah kini membingkai wajah Andi, rasanya dia tak sabar ingin cepat pulang ke rumah, menunjukan tas baru itu kepada emaknya. 

Lonceng telah berbunyi, menandakan pelajaran di kelas telah usai. Andi segera berlarian menuju parkir sepeda dekat pagar tadi. Sepeda telah siap untuk dikendarai, dan meluncurlah Andi menuju pasar Lematang. Lagi-lagi dia bersyukur karena hasil dagangan kangkungnya habis terjual. Walhasil, uang biru pun melekat erat di tangannya. Sepeda tua itu dikayuhnya semakin cepat, bahkan secepat kilat. Tak terasa, tubuh Andi yang bermandikan keringat menjadi tanda bahwa dia sangat cepat mengendarai kereta angin itu. 

Tibalah dia di depan rumah dengan pemandangan yang tak biasa. Raut mukanya yang sumeringah kini berubah menjadi pucat pasih. Pak Norman, pemilik rumah, datang menagih tunggakan bayar sewa rumah. Ibunya cuma pasrah sepertinya mereka akan diusir dari rumah itu. "Emak kita tidak boleh pergi dari rumah ini, lebih baik jualkan saja tas baru ini mak," kata Andi kepada emaknya. Dengan berat hati Andi menjualkan tas mahal itu untuk membayar sewa rumah. Ikhlas, tidak ikhlas Andi harus ikhlas karena inilah jalan satu-satunya. Hasil penjualan tas, hasil tabungannya selama ini, dan hasil penjualan kangkung tadi dikorbankan untuk membayar sewa rumah. Semua habis tak bersisa, Andi pasrah dan harus memulai dari nol lagi. 

Langit kini menjadi gelap, burung-burung dilangit terbang pulang ke sarangnya. Tak kalah saing, kelelewar hitam pergi berkelana mencari makan menandakan maghrib telah datang. Andi masih mengenang tas baru itu dan tabungannya selama ini. Celengannya sekarang hampa tanpa uang, sehampa hatinya sekarang. Keinginannya untuk mendapat tas baru itu harus padam dulu, menunggu api rezeki yang diberikan Allah, dimana api tersebut dapat membakar semangat Andi untuk mendapat tas baru lagi. Andi percaya kalau rezekinya tidak akan pernah tertukar. Dia sadar setiap orang ada rezekinya masing-masing, rezeki itu bukan dicari, melainkan dijemput. Untuk sementara ini, dia harus kuat sebagai ulat apabila ingin menjadi kupu-kupu yang terbang bebas dengan sayap kejayaanya. 

Malam kian larut, mata pena yang menggoreskan tinta kehidupan di buku diary Andi hampir mencapai limitnya. Sepertinya dia harus membeli tinta kehidupan yang baru. Tubuhnya kini lekas terbaring di dipan tua milik ayahnya. Berjuta impian dan keinginannya masih belum rampung untuk direalisasikan. Otak kanannya masih berproses menuju suatu masa dimana dia nanti mendapatkan dedikasi emas atas perjuangannya selama ini. Andi percaya, orang tuanya ridho, semesta alam bertasbih, dan buih-buih tanda berlian bermunculan. Dia percaya, sebelum menjadi kupu-kupu kesuksesan harus kuat menjadi ulat perjuangan. Senyum pengharapan terukir paksa di wajahnya ketika melihat tas lama yang penuh jahitan itu menggantung di dinding kamarnya. "Selamat malam dunia, bismika allohuma aya wabismika amuut," bisik Andi mengakhiri aktivitas hari ini. 

*bersambung

Minggu, 30 Desember 2012

Dzikirullah itu Sungguh Hebat


Alhamdulillah, malam ini aku bisa istirahat puas, kerja keras pagi hari tadi membuat tubuh ku lelah tak bertenaga bagai bunga layu kekurangan dahaga. Kabar gembiranya esok hari adalah jadwal shift sore, masuk pukul 15.00 WIB. Malam ini, aku dapat tidur lelap berkelana di alam mimpi yang merupakan anugerah ilahi. Setelah selesai sholat Isya, mata payah ku mulai menggiring tubuh mungil ini untuk segera istirahat di kasur empuk pujaan hati ku. Belum sampai satu menit, kini ku tidur tak sadarkan diri menjalankan ibadah indah melepas penat satu hari penuh.



Disela-sela kesunyian malam, telinga ku dibuat risih oleh nyanyian aneh, berisik dan membuat ku terjaga. Ku tengok jam yang menempel kokoh di dinding kamar, betapa shocknya diri ini, ternyata jam menunjukan pukul 00.00 WIB. Dengan mata kantuk, segera ku menuju ruang tamu, ternyata ibu, ayah dan adik ku terjaga juga dari tidurnya karena suara berisik itu. Dari jendela kaca ruang tamu kami melihat sekumpulan pemuda nakal yang asyik minum-minuman keras di pinggir jalan sambil nyanyi tak karuan. Kami perhatikan mereka adalah anak kampung sebelah yang memang terkenal dengan sifat mereka yang buruk, jauh dari agama, dan sering melakukan aktivitas yang menggangu warga di kampung mereka. Sontak, ayah ku langung marah, mengeluarkan suara lantang dan menasehati mereka agar segera berhenti bernyanyi dan pesta miras yang tiada arti itu.

Tetapi apa daya, ayah ku malah dibalas dan diejek dengan perkataan kotor yang keluar dari mulut-mulut manusia pengkonsumsi minuman haram itu. Mereka semakin lepas kendali dengan emosi yang tak terkontrol lagi, mungkin ini disebabkan pengaruh alkohol yang masuk ke dalam lambung dan merusak sel saraf otak mereka. Aku yang terganggu dengan tingkah mereka, tak sabar ingin memukul mereka. Tapi dengan bijak ayah ku melarang aku untuk melakukan perbuatan itu.

Pintu ruang tamu ditutup rapat oleh ayah, kami semua memperhatikan tingkah mereka yang hampir diluar batas melalui kaca yang membingkai jendela ruang tamu. Mulut ayah ku berzikir dan berdoa terus agar terhindar dari kebhatilan mereka. Ayahku terus zikirullah hampir satu setengah jam lebih sambil melihat mereka. Aku masih penasaran apa yang akan terjadi selanjutnya. Mulut ayah ku masih berkolaborasi indah memuji nama Allah, berzkir tiada henti. Tiba-tiba, kejadian aneh terjadi, mereka yang lagi mabuk parah itu tanpa sadar berkelahi, memukul satu sama lain. Jumlah mereka tujuh orang, dua orang menjadi sasaran pukul. Dua pemuda itu berlari entah kemana, sedangkan lima pemuda lain mengejar mereka.

Aku diam sejenak melihat kejadian aneh itu. Tanpa ikut campur tangan aku dan sekeluarga akhinya mereka kabur dan pergi dari pinggir jalan depan rumah kami. Hanya dengan kekuatan zikirllah mereka dapat diatasi. Kami sekeluarga lega karena mereka telah pergi menjauh entah kemana. Sungguh sebuah pelajaran yang sangat-sangat nyata, telah ku dapat malam ini. Zikirullah yang diucapkan ayah ku membuat mereka pergi dan tak membuat kegaduhan lagi.


Ayahku dengan zikirnya adalah pahlawan kami, manfaat zikir yang sungguh luar biasa menyadarkan ku betapa agungnya kekuasaan yang maha pencipta. Subhanallah, warhamdulillah walailahailallah, wawlohuakbar, seketika mulut ku melantukan pujian-pujian indah kepada Yang Maha Kasih. Malam semakin sunyi, ayah ku lekas mengambil air wudhu untuk sholat tahajud sedangkan kami melanjutkan tidur yang sempat terjaga tadi. Alhamdulillah, kabar gembiranya sampai sekarang kampung kami tetap aman terkendali tampi gangguan pemuda aneh dari kampung sebelah yang tak tahu rimbanya itu. Syukron kashiron ya alloh, zikir mu sungguh luarrr biasaaa. (tyo)



Selasa, 18 Desember 2012

Hukum Kerja di Kantor Pajak


Berikut ada fatwa menarik tentang hukum bekerja di kantor pajak yang sering dipertanyakan sebagian orang. Semoga bermanfaat.
حكم العمل في الجمارك والضرائب
أعمل في الجمارك ، وقد سمعت أن هذا العمل غير جائز شرعاً ، فشرعت في البحث في هذه المسألة وقد مرت مدة طويلة وأنا أبحث دون أن أصل إلى نتيجة شافية . أرجو منكم أن تفصلوا لي المسألة قدر المستطاع
Hukum Bekerja di Bidang Bea Cukai dan Perpajakan
Pertanyaan, “Aku bekerja di kantor bea cukai. Aku pernah mendengar bahwa pekerjaan semacam ini itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Mendengar hal tersebut aku lantas mengadakan pengkajian tentang permasalahan ini. Setelah sekian lama aku mengkaji, aku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Aku berharap agar anda menjelaskan hukum permasalahan ini sejelas-jelasnya”.
الحمد لله
أولاً :
العمل في الجمارك وتحصيل الرسوم على ما يجلبه الناس من بضائع أو أمتعة ، الأصل فيه أنه حرام .
Jawaban pertanyaan, “Alhamdulillah, pada dasarnya hukum bekerja di bidang bea cukai yang memungut pajak atas barang-barang yang didatangkan oleh masyarakat dan dimasukkan ke suatu daerah adalah haram.
لما فيه من الظلم والإعانة عليه ؛ إذ لا يجوز أخذ مال امرئ معصوم إلا بطيب نفس منه ، وقد دلت النصوص على تحريم المَكْس ، والتشديد فيه ، ومن ذلك قوله صلى الله عليه وسلم في المرأة الغامدية التي زنت فرجمت : ( لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ) رواه مسلم (1695)
Alasan diharamkannya hal ini adalah karena pungutan bea cukai adalah kezalimansehingga bekerja di bea cukai berarti membantu pihak yang hendak melakukan kezaliman. Tidak boleh mengambil harta seorang yang hartanya terjaga (baca: muslim atau kafir dzimmi) kecuali dengan kerelaannya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan haramnya maks (baca: bea cukai) dan adanya ancaman keras tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang perempuan dari suku Ghamidiyyah yang berzina lantas dihukum rajam. Beliau bersabda, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni” (HR Muslim no 1695).
قال النووي رحمه الله : “فيه أن المَكْس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات ، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده ، وتكرر ذلك منه ، وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها ، وصرفها في غير وجهها ” اهـ .
Ketika membahas hadits di atas, an Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memungut bea cukai itu termasuk kemaksiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (baca: dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Kiamat) dan banyaknya tindakan kezaliman yang dilakukan oleh pemungut bea cukai mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.
وروى أحمد (17333) وأبو داود (2937) عن عقبة بن عامر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ )
قال شعيب الأناؤوط : حسن لغيره. وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود
Diriwayatkan oleh Ahmad no 17333 dan Abu Daud no 2937 dari Ubah bin Amir, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai hasan li ghairihi oleh Syu’aib al Arnauth namun dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abu Daud.
والمَكْس هو الضريبة التي تفرض على الناس ، ويُسمى آخذها (ماكس) أو (مكَّاس) أو (عَشَّار) لأنه كان يأخذ عشر أموال الناس
Pengertian maks yang ada dalam hadits-hadits di atas adalah pajak yang diwajibkan atas masyarakat. Pemungut maks disebut dengan maakismakkaasatau ‘asysyar (pemungut sepersepuluh), disebut demikian karena pemungut bea cukai – di masa silam – mengambil sepersepuluh dari total harta orang yang dibebani bea cukai.
. وقد ذكر العلماء للمكس عدة صور . منها : ما كان يفعله أهل الجاهلية ، وهي دراهم كانت تؤخذ من البائع في الأسواق .
ومنها : دراهم كان يأخذها عامل الزكاة لنفسه ، بعد أن يأخذ الزكاة .
ومنها : دراهم كانت تؤخذ من التجار إذا مروا ، وكانوا يقدرونها على الأحمال أو الرؤوس ونحو ذلك ، وهذا أقرب ما يكون شبهاً بالجمارك
Para ulama menyebutkan bahwa maks itu memiliki beberapa bentuk.
(1) Maks yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yaitu uang pajak yang diambil dari para penjual di pasar
(2) Uang yang diambil oleh amal zakat dari muzakki untuk kepentingan pribadinya setelah dia mengambil zakat.
(3) Uang yang diambil dari para pedagang yang melewati suatu tempat tertentu. Uang yang diambil tersebut dibebankan kepada barang dagangan yang dibawa, perkepala orang yang lewat atau semisalnya.
Maks dengan pengertian ketiga tersebut sangat mirip dengan bea cukai.
وذكر هذه الصور الثلاثة في “عون المعبود” ، فقال : في القاموس : المكس النقص والظلم ، ودراهم كانت تؤخذ من بائعي السلع في الأسواق في الجاهلية . أو درهم كان يأخذه المُصَدِّق (عامل الزكاة) بعد فراغه من الصدقة
Ketiga bentuk maks ini disebutkan oleh penulis kitab Aunul Ma’bud (Syarh Sunan Abu Daud). Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Dalam al Qamus al Muhith disebutkan bahwa makna asal dari maks adalah mengurangi atau menzalimi. Maks adalah uang yang diambil dari para pedagang di pasar pada masa jahiliyyah atau uang yang diambil oleh amil zakat (untuk dirinya) setelah dia selesai mengambil zakat.
وقال في “النهاية” : هو الضريبة التي يأخذها الماكس ، وهو العشار .
وفي “شرح السنة” : أراد بصاحب المكس : الذي يأخذ من التجار إذا مروا مَكْسًا باسم العشر اهـ
Penulis kitab an Nihayah mengatakan bahwa maks adalah pajak yang diambil olehmaakis atau pemungut maks. Pemungut maks itu disebut juga asysyar. Sedangkan penulis kitab Syarh as Sunah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungutmaks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat)”.
وقال الشوكاني في “نيل الأوطار” : صاحب المكس هو من يتولى الضرائب التي تؤخذ من الناس بغير حق “اهـ .
Dalam Nailul Author, asy Syaukani mengatakan, “Pemungut maks adalah orang yang mengambil pajak dari masyarakat tanpa adanya alasan yang bisa dibenarkan”.
والمَكْس محرم بالإجماع ، وقد نص بعض أهل العلم على أنه من كبائر الذنوب .
Memungut maks adalah haram dengan sepakat ulama. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa perbuatan memungut maks adalah dosa besar.
قال في “مطالب أولي النهى” (2/619 )
(يحرم تعشير أموال المسلمين -أي أخذ عشرها- والكُلَف -أي الضرائب- التي ضربها الملوك على الناس بغير طريق شرعي إجماعا . قال القاضي : لا يسوغ فيها اجتهاد ) اهـ .
Dalam Mathalib Ulin Nuha 2/619 disebutkan, “Diharamkan mengambil sepersepuluh dari total harta manusia. Demikian juga diharamkan memungut pajak. Pajak adalah pungutan penguasa dari rakyatnya tanpa cara yang dibenarkan oleh syariat.Diharamkannya hal ini adalah ijma ulama. Al Qadhi mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah ini”.
وقال ابن حجر المكي في “الزواجر عن اقتراف الكبائر” (1/180(
الكبيرة الثلاثون بعد المائة : جباية المكوس , والدخول في شيء من توابعها كالكتابة عليها ، لا بقصد حفظ حقوق الناس إلى أن ترد إليهم إن تيسر. وهو داخل في قوله تعالى : ( إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ( الشورى/42 .
Ibnu Hajar al Maki dalam al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair 1/180 mengatakan, “Dosa besar ke-130 adalah memungut maks dan berperan serta di dalamnya dengan menjadi juru tulis bukan dengan tujuan menjaga hak manusia sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik harta ketika sudah memungkinkan. Dosa ini termasuk dalam firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS asy Syura:42).
والمكاس بسائر أنواعه : من جابي المكس ، وكاتبه ، وشاهده ، ووازنه ، وكائله ، وغيرهم من أكبر أعوان الظلمة ، بل هم من الظلمة أنفسهم , فإنهم يأخذون ما لا يستحقونه ، ويدفعونه لمن لا يستحقه , ولهذا لا يدخل صاحب مكس الجنة ، لأن لحمه ينبت من حرام .
Para pemungut pajak dengan berbagai tugasnya baik pemungut pajak secara langsung, juru tulisnya, saksi, petugas yang bertugas menimbang ataupun menakar barang yang akan dibebani pajak dll adalah pembantu penting para penguasa yang zalim. Bahkan mereka adalah orang-orang yang zalim karena merekalah yang mengambil harta yang bukan hak mereka dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemungut pajak itu tidak akan masuk surga karena dagingnya tumbuh dari harta yang haram.
وأيضا : فلأنهم تقلدوا بمظالم العباد , ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي الناس ما أَخَذَ منهم ، إنما يأخذون من حسناته ، إن كان له حسنات , وهو داخل في قوله صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح : ( أتدرون من المفلس ؟ قالوا : يا رسول الله ، المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : إن المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وزكاة وصيام ، وقد شتم هذا ، وضرب هذا ، وأخذ مال هذا ، فيأخذ هذا من حسناته ، وهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من سيئاتهم فطرح عليه ثم طرح في النار)
Sebab yang kedua adalah karena mereka bertugas untuk menzalimi manusia. Dari mana para pemungut zakat tersebut pada hari Kiamat bisa mengembalikan hak orang lain yang telah mereka ambil?? Orang-orang yang dikenai pajak itu akan mengambil kebaikannya jika pemungut pajak tersebut masih memiliki kebaikan. Pemungut pajak itu termasuk dalam hadits yang sahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Jawaban para sahabat, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dan tidak punya harta”. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Umatku yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, zakat dan puasa. Namun dia telah mencaci maki A, memukul B dan mengambil harta C. A akan mengambil amal kebaikannya. Demikian pula B. Jika amal kebajikannya sudah habis sebelum kewajibannya selesai maka amal kejelekan orang-orang yang dizalimi akan diberikan kepadanya kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka”.
وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس )
Dari Ubah bin Amir, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”.
قال البغوي : يريد بصاحب المكس الذي يأخذ من التجار إذا مروا عليه مكسا باسم العشر . أي الزكاة
Al Baghawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat).
قال الحافظ المنذري : أما الآن فإنهم يأخذون مكسا باسم العشر ، ومكسا آخر ليس له اسم ، بل شيء يأخذونه حراما وسحتا ، ويأكلونه في بطونهم نارا , حجتهم فيه داحضة عند ربهم ، وعليهم غضب ، ولهم عذاب شديد . اهـ
Al Hafiz al Mundziri mengatakan, “Sedangkan sekarang para pemungut pajak mereka memungut pajak dengan kedok zakat dan pajak yang lain tanpa kedok apapun. Itulah uang yang mereka ambil dengan jalan yang haram. Mereka masukkan ke dalam perut mereka api neraka. Alasan mereka di hadapan Allah adalah alasan yang rapuh. Untuk mereka murka Allah dan siksa yang berat”. Sekian kutipan dari Ibnu Hajar al Makki.
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “السياسة الشرعية”: ص 115 :
“وأما من كان لا يقطع الطريق , ولكنه يأخذ خَفَارة ( أي : يأخذ مالاً مقابل الحماية ) أو ضريبة من أبناء السبيل على الرؤوس والدواب والأحمال ونحو ذلك , فهذا مَكَّاس , عليه عقوبة المكاسين . . . وليس هو من قُطَّاع الطريق , فإن الطريق لا ينقطع به , مع أنه أشد الناس عذابا يوم القيامة , حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم في الغامدية : ” لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له” اهـ .
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al Siyasah al Syar’iyyah hal 115 mengatakan, “Sedangkan orang yang profesinya bukanlah merampok akan tetapi mereka memintakhafarah (uang kompensasi jaminan keamanan, sebagaimana yang dilakukan oleh para preman di tempat kita, pent) atau mengambil pajak atas kepala orang, hewan tunggangan atau barang muatan dari orang-orang yang lewat dan semisalnya maka profesi orang ini adalah pemungut pajak. Untuknya hukuman para pemungut pajak… Orang tersebut bukanlah perampok karena dia tidak menghadang di tengah jalan.Meski dia bukan perampok dia adalah orang yang paling berat siksaannya pada hari Kiamat nanti. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang perempuan dari suku Ghamidi, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni
وقد سئلت اللجنة الدائمة للإفتاء عن العمل في البنوك الربوية أو العمل بمصلحة الجمارك أو العمل بمصلحة الضرائب ، وأن العمل في الجمارك يقوم على فحص البضائع المباحة والمحرمة كالخمور والتبغ ، وتحديد الرسوم الجمركية عليها
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak. Orang yang bertugas di kantor bea cukai itu bertugas untuk mengecek barang yang hendak masuk ke dalam negeri baik barang yang mubah ataupun barang yang haram semisal khamr dan tembakau lalu menetapkan besaran bea cukai atas barang-barang tersebut.
فأجابت : إذا كان العمل بمصلحة الضرائب على الصفة التي ذكرت فهو محرم أيضا ؛ لما فيه من الظلم والاعتساف ، ولما فيه من إقرار المحرمات وجباية الضرائب عليها ) اهـ .
“فتاوى اللجنة الدائمة” (15/64)
Jawaban Lajnah Daimah, “Bekerja di kantor pajak sebagaimana yang anda sampaikan juga haram karena dalam pekerjaan tersebut terdapat unsur kezaliman dan kesewenang-wenangan, membiarkan barang-barang yang haram dan mengambil pajak atasnya” (Fatawa Lajnah Daimah 15/64).
ومن هذا يتبين أن أخذ هذه الرسوم والضرائب ، أو كتابتها والإعانة عليها ، محرم تحريما شديداً .
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa bekerja sebagai pemungut pajak, pencatat pajak dan komponen pendukung yang lain adalah sangat diharamkan.
ثانياً :
نظراً لأن هذا الظلم واقع على المسلمين ، وامتناعك من العمل فيه لن يرفعه ، فالذي ينبغي في مثل هذه الحال – إذا لم نستطع إزالة المنكر بالكلية – أن نسعى إلى تقليله ما أمكن .
Menimbang bahwa kezaliman ini merupakan realita kaum muslimin dan andai anda tidak bekerja di sana kezaliman ini juga tidak hilang maka yang sepatutnya dalam kondisi semacam ini yaitu kondisi kita tidak bisa menghilangkan kemungkaran secara total adalah kita berupaya untuk meminimalisir kezaliman semaksimal mungkin.
فإذا كنت تعمل في هذا العمل بقصد رفع الظلم وتخفيفه عن المسلمين بقدر استطاعتك ، فأنت في ذلك محسن ، أما من دخل في هذا العمل بقصد الراتب ، أو الوظيفة , أو تطبيق القانون ، ونحو ذلك فإنه يكون من الظلمة ، ومن أصحاب المكس ، ولن يأخذ من أحد شيئاً ظلماً إلا أُخِذَ بقدره من حسناته يوم القيامة . نسأل الله السلامة والعافية .
Jika anda bekerja di kantor pajak dengan tujuan menghilangkan kezaliman atas kaum muslimin atau menguranginya semaksimal yang bisa anda lakukan maka apa yang anda lakukan adalah baik. Sedangkan orang yang kerja di tempat ini dengan pamrih gaji, dapat pekerjaan, menerapkan UU perpajakan atau tujuan semisal maka orang tersebut termasuk orang yang melakukan tindakan kezaliman dan pemungut pajak. Siapa saja yang mengambil hak orang lain secara zalim maka amal kebajikannya akan diambil pada hari Kiamat sesuai dengan kadar kezaliman yang dia lakukan.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “مجموع الفتاوى” (28/284) :
“وَلا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَكُونَ عَوْنًا عَلَى ظُلْمٍ ; فَإِنَّ التَّعَاوُنَ نَوْعَانِ :
الأَوَّلُ : تَعَاوُنٌ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنْ الْجِهَادِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَإِعْطَاءِ الْمُسْتَحَقِّينَ ; فَهَذَا مِمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ وَرَسُولُهُ . . . .
Dalam Majmu Fatwa 28/284, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tidak boleh membantu tindakan kezaliman. Tolong menolong itu ada dua macam.Pertama, tolong menolong untuk melakukan kebajikan dan takwa semisal tolong menolong dalam jihad, menegakkan hukuman had, mengambil hak dan memberikannya kepada yang berhak mendapatkannya. Tolong menolong semacam ini diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya.
وَالثَّانِي : تَعَاوُنٌ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ، كَالإِعَانَةِ عَلَى دَمٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ أَخْذِ مَالٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ ضَرْبِ مَنْ لا يَسْتَحِقُّ الضَّرْبَ ، وَنَحْوَ ذَلِكَ ، فَهَذَا الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . . .
Kedua, tolong menolong dalam dosa dan tindakan kezaliman semisal tolong menolong untuk membunuh orang, mengambil harta orang lain, memukul orang yang tidak berhak dipukul dan semisalnya. Ini adalah tolong menolong yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
ومَدَارَ الشَّرِيعَةِ عَلَى قَوْلِهِ تَعَالَى : ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ; وَعَلَى قَوْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : (إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ .
Landasan hukum syariat adalah firman Allah yang artinya, “Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS at Taghabun:16), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Jika kuperintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka laksanakanlah semaksimal kemampuan kalian” (HR Bukhari dan Muslim).
وَعَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ تَحْصِيلُ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلُهَا ; وَتَعْطِيلُ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلُهَا . فَإِذَا تَعَارَضَتْ كَانَ تَحْصِيلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا ، وَدَفْعُ أَعْظَمِ الْمَفْسَدَتَيْنِ مَعَ احْتِمَالِ أَدْنَاهَا : هُوَ الْمَشْرُوعُ .
Kewajiban kita semua adalah mewujudkan kebaikan secara utuh atau semaksimal mungkin dan menihilkan keburukan atau meminimalisirnya. Jika hanya ada dua pilihan yang keduanya sama-sama kebaikan atau sama-sama keburukan maka yang sesuai dengan syariat adalah memilih yang nilai kebaikannya lebih besar meski dengan kehilangan kebaikan yang lebih rendah dan mencegah keburukan yang lebih besar meski dengan melakukan kuburukan yang lebih rendah.
وَالْمُعِينُ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ مَنْ أَعَانَ الظَّالِمَ عَلَى ظُلْمِهِ ، أَمَّا مَنْ أَعَانَ الْمَظْلُومَ عَلَى تَخْفِيفِ الظُّلْمِ عَنْهُ أَوْ عَلَى أَدَاءِ الْمَظْلِمَةِ : فَهُوَ وَكِيلُ الْمَظْلُومِ ; لا وَكِيلُ الظَّالِمِ ; بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُقْرِضُهُ ، أَوْ الَّذِي يَتَوَكَّلُ فِي حَمْلِ الْمَالِ لَهُ إلَى الظَّالِمِ .
Penolong perbuatan dosa dan kezaliman adalah orang yang menolong orang yang zalim untuk bisa menyukseskan kezaliman yang ingin dia lakukan. Sedangkan orang yang menolong orang yang terzalimi agar kadar kezalimannya berkurang atau agar apa yang menjadi haknya bisa kembali maka status orang tersebut adalah wakil dari orang yang teraniaya, bukan wakil orang yang menganiaya. Orang tersebut berstatus seperti orang yang memberi hutangan kepada orang yang dizalimi atau mewakili orang yang dizalimi untuk menyerahkan hartanya kepada orang yang zalim.
مِثَالُ ذَلِكَ : وَلِيُّ الْيَتِيمِ وَالْوَقْفِ إذَا طَلَبَ ظَالِمٌ مِنْهُ مَالا فَاجْتَهَدَ فِي دَفْعِ ذَلِكَ بِمَالِ أَقَلَّ مِنْهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى غَيْرِهِ بَعْدَ الاجْتِهَادِ التَّامِّ فِي الدَّفْعِ ؛ فَهُوَ مُحْسِنٌ ، وَمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ . . .
Contoh realnya adalah orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf jika ada orang zalim yang meminta sebagian harta amanah tersebut dengan menyerahkan sedikit mungkin dari harta yang diminta setelah dengan penuh kesungguhan berupaya mencegah kezaliman tersebut. Orang semacam ini adalah orang yang melakukan kebaikan dan tidak ada jalan untuk menyudutkan orang yang melakukan kebaikan.
كَذَلِكَ لَوْ وُضِعَتْ مَظْلِمَةٌ عَلَى أَهْلِ قَرْيَةٍ أَوْ دَرْبٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ مَدِينَةٍ فَتَوَسَّطَ رَجُلٌ مِنْهُمْ مُحْسِنٌ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ بِغَايَةِ الإِمْكَانِ ، وَقَسَّطَهَا بَيْنَهُمْ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمْ مِنْ غَيْرِ مُحَابَاةٍ لِنَفْسِهِ ، وَلا لِغَيْرِهِ ، وَلا ارْتِشَاءٍ ، بَلْ تَوَكَّلَ لَهُمْ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ وَالإِعْطَاءِ : كَانَ مُحْسِنًا ; لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مَنْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ يَكُونُ وَكِيلُ الظَّالِمِينَ مُحَابِيًا مُرْتَشِيًا مَخْفَرًا لِمَنْ يُرِيدُ (أي يدافع عنه (وَآخِذًا مِمَّنْ يُرِيدُ . وَهَذَا مِنْ أَكْبَرِ الظَّلَمَةِ الَّذِينَ يُحْشَرُونَ فِي تَوَابِيتَ مِنْ نَارٍ هُمْ وَأَعْوَانُهُمْ وَأَشْبَاهُهُمْ ثُمَّ يُقْذَفُونَ فِيى النَّارِ” اهـ .
والله أعلم
Demikian pula jika kezaliman (baca:pajak) ditetapkan atas penduduk suatu kampung, suatu jalan, pajak atau suatu kota lantas ada orang baik-baik yang menjadi mediator dalam rangka mencegah kezaliman semaksimal mungkin lantas dia bagi kezaliman (baca:pajak) tersebut atas orang-orang yang dikenai pajak sesuai dengan kadar kemampuan ekonomi mereka tanpa mengistimewakan dirinya sendiri atau orang lain dan tanpa meminta suap. Dia hanya berperan sebagai mediator untuk mencegah kezaliman dan mendistribusikan ‘kewajiban’ yang dipaksakan. Orang semisal ini adalah orang yang berbuat baik.
Akan tetapi mayoritas orang yang masuk di kancah ini mereka menjadi wakil orang yang zalim (baca: penguasa yang zalim), pilih kasih pada pihak-pihak tertentu, meminta suap, membela orang yang dia sukai dan mengambil pajak dari orang yang dia sukai. Orang semacam ini termasuk pentolan orang-orang yang berbuat zalim. Mereka, para pembantu mereka dan orang-orang yang serupa dengan mereka akan dimasukkan ke dalam kotak dari api neraka lantas dicampakkan ke dalam neraka”.
Referensihttp://islamqa.com/ar/ref/39461
Catatan:
Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang muslim yang sudah terlanjur bekerja di kantor pajak secara real mampu melakukan pembelaan dan meminimalisir beban kezaliman (baca:pajak) yang ditimpakan kepada kaum muslimin?
sumber : http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak

101 % : LOVE OF GOD


Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin kita memberi 100% sepenuhnya.
Bagaimana bila ingin mencapai 101%?

Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika
dibawah ini dapat membantu memberi jawabannya.

Jika ABCDEFGHIJKLMNO PQRSTUVWXYZ
disamakan sebagai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 1819 20 21 22 23 24 25 26

Maka, kata KERJA KERAS bernilai :
11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 1 + 19 = 99%

H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + 15 + 18 + 11 = 99%

K-N-O-W-L-E-D-G -E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%

A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100%

Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai 100% dalam hidupkita.

Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang positif didalam diri, kita masih belum mencapai 100%.

Tapi, LOVE OF GOD
12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%,



Jikalau kita mencintai TUHAN, maka dunia pun akan turut mensukseskan dirimu. Sekali lagi, hukum Allah lebih baik dari pada hukum buatan manusia. Kejarlah dunia seakan engkau hidup selamanya dan kejarlah akhirat seakan engkau mati besok.